Artikel

Perdes Pelarangan Perburuan Musuh Alami Pemangsa Tikus, Upaya Menjaga Ekosistem Sawah Lestari

Serangan hama tikus di areal persawahan di wilayah Klaten khususnya kecamatan Polanharjo dan Tulung membuat petani kewalahan. Penurunan produksi dan ancaman gagal panen karena serangan tikus mengancam petani yang lahannya terus menerus ditanami padi sepanjang tahun. Seperti diketahui, dengan melimpahnya sumber air di wilayah Klaten membuat lahan pertanian di kecamatan ini didominasi oleh tanaman padi.

Berbeda dengan hama padi lainnya, cara menangani serangan hama tikus dilakukan dengan berbagai cara. Selain dengan gropyokan, sanitasi tempat sarang tikus juga memelihara burung hantu sebagai predator. Mengacu pengalaman wilayah lain di Jawa Tengah, menggunakan burung hantu (Tyto Alba) dalam mengendalikan hama tikus juga sangat efektif. Menurut Kementrian Pertanian, burung hantu dapat menurunkan angka serangan tikus pada tanaman muda hingga 5%. Hal ini serupa dengan penelitian yang dilakukan oleh petani di Klaten yang bergabung dalam KOMPAK (Komunitas Petani Organik Klaten) dimana seekor burung hantu mampu memakan tikus antara 6-8 ekor dalam waktu semalam.

Sebagai inovasi yang dikembangkan di wilayah Klaten dalam rangka mengembangkan burung hantu sebagai predator hama tikus di Klaten dikembangkan dengan sistem:

Gambar 1. Foto Rumah Burung Hantu

a. Membuat rumah burung hantu (Pagupon). Selama tahun 2019 sampai 2020, Gita Pertiwi bekerjasama dengan KOMPAK dan PT TIV sudah membangun 150 rumah burung hantu yang tersebar di 5 desa (Sudimoro, Daleman, Ponggok, Keprabon dan  Polan) di 2 kecamatan Tulung dan Polanharjo.

Tabel 1. Persebaran Rumah Burung Hantu (Rubuha)
Gambar 2. Pengesahan Perdes Pelarangan Perburuan Musuh Alami Tikus

b. Untuk mendukung pelestarian burung hantu dan musuh alami lainnya, beberapa desa membuat peraturan desa Perdes Pelarangan Perburuan Musuh Alami Tikus, disyahkan di Desa Daleman (Perdes nomor 05 tahun 2020 Lembaran Desa Daleman tahun 2020 nomor 05), dan  Desa Sudimoro : Perdes nomor 04 tahun 2020 Lembaran Desa Sudimoro tahun 2020 nomor 10. Penyusunan perdes ini dilakukan secara partisipatif, bekerjasama dengan LPPM UNS Surakarta, sebagai konsultan hukumnya (Bpk Dr Waluyo, SH, MH).

Untuk mensosialisasikan Perdes, maka Pemerintah Desa bersama dengan BPD, Gapoktan, lembaga perempuan desa (KWT, PKK) dan Gita Pertiwi membuat poster tentang isi Perdes di tempat-tempat strategis desa.  Tempat tersbut antara lain : pintu masuk desa, tempat publik (balai desa,pasar) agar siapapun mengetahui berlakunya Perdes.

Dengan berlakunya Perdes tersebut, maka hamparan lahan pertanian seluas 103 Ha di desa Sudimoro dan 86 Ha di desa Daleman, mulai aman dari gangguan tikus.  Selain itu, pelarangan perburuan musuh alami tikus ini juga mengurangi biaya petani untuk membeli pestisida kimia, rata-rata Rp 150.000/Ha/Musim Tanam dan mengurangi tingkat serangan tikus sebesar 80%.   Agar ekosistem semakin sehat dan lestari, maka petani juga mengembangkan pestisida hayati untuk mengendalikan hama tikus berbahan dasar buah maja.

Lampiran Perdes Desa Sudimoro dan Perdes Desa Daleman

https://drive.google.com/drive/folders/1xshG3GmtzeT7n0GJ-uhy2sSNfAoeLSQU?usp=sharing

Share: